Bagikan:

Mitigasi Risiko BI Terbitkan Hedging Syariah

"Dalam kondisi keuangan global, dewasa ini, bahwa risiko-risiko terhadap stabilitas nilai tukar itu masih ada. "

BERITA | NASIONAL

Jumat, 17 Jun 2016 14:25 WIB

Author

Ria Apriyani

Mitigasi  Risiko BI Terbitkan Hedging Syariah

Ilustrasi (sumber: Kemenkeu)

KBR, Jakarta- Keuangan Syariah tumbuh pesat, Bank Indonesia terbitkan aturan transaksi lindung nilai (hedging)  syariah. Deputi Gubernur BI, Hendar, mengatakan arus transaksi valas melalui Lembaga Keuangan Syariah(LKS) semakin meningkat. Data BI per Maret 2016, pembiayaan valas syariah meningkat 14 triliun.

Sementara, belum ada aturan melindungi transaksi valas ini dari potensi kerugian akibat perubahan nilai tukar rupiah.

"Exposure-nya dalam bentuk kewajiban valas dan aset valas juga terus mengalami peningkatan. Kita memerlukan mitigasi risiko. Dalam kondisi keuangan global, dewasa ini, bahwa risiko-risiko terhadap stabilitas nilai tukar itu masih ada. Dua risiko yang mengemuka sekarang ini kan Brexit dan Fed Fund Rate," ujarnya di Gedung Serbaguna BI, Jumat(17/6/2016).

Dalam hedging syariah, prinsip yang ditekankan adalah tidak ada spekulasi. Transaksi harus dilakukan berdasarkan kebutuhan nyata yang dibuktikan dengan menyerahkan underlying transaction saat meminta hedging. Mekanismenya didahului melalui perjanjian.

Artinya, sebelum transaksi terjadi penjual dan pembeli membuat kesepakatan akan melakukan transaksi di waktu yang ditentukan, dengan jumlah nominal dan mata uang yang disepakati, serta nilai tukar tertentu.

Asisten Direktur Departemen Perbankan Syariah, Rifki Ismail, menegaskan dokumen perjanjian itu tidak boleh diperjualbelikan.

"Dokumen perjanjian itu nantinya ga boleh diperjualbelikan. Ini kan agreement. Agreementnya ga bisa diperdagangkan. Nilai hedgingnya juga ga boleh lebih dari underlying."

Dengan adanya hedging syariah ini, potensi kerugian akibat transaksi valas
bisa dikurangi karena nilai tukar sudah disepakati sebelumnya. Jika nanti transaksi diputuskan batal, ada sanksi yang harus dibayar sesuai perjanjian.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending