Bagikan:

Masa Tahanan Tiga Eks Anggota Gafatar Diperpanjang hingga Akhir Lebaran

"Kita perpanjang penahanannya, kita kirim juga berkasnya ke kejaksaan untuk disetujui," kata Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri, Agus Adriyanto.

BERITA | NASIONAL

Kamis, 16 Jun 2016 12:55 WIB

Masa Tahanan Tiga Eks Anggota Gafatar Diperpanjang hingga Akhir Lebaran

Aksi anggota Gafatar menolak dituduh menodai agama dan makar. (Foto: kesbangpol.kalteng.go.id)

KBR, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memperpanjang masa penahanan terhadap tiga orang anggota atau bekas anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Tiga orang itu bernama Muis Tumanurung, Andri Cahya dan Ahmad Musaddeq. Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka atas tuduhan penodaan agama dan makar pada 26 Mei lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum, Agus Adriyanto mengatakan perpanjangan masa penahanan itu untuk kepentingan pemeriksaan di tinggat penyidikan yang belum selesai.

"Kita perpanjang penahanannya, kita kirim juga berkasnya ke kejaksaan untuk disetujui. Sudah seminggu ini kita kirim berkasnya," kata Agus di Mabes Polri, Kamis (16/6/2016).

Tiga orang tersangka itu diperpanjang masa penahanan selama 40 hari mulai 14 Juni sampai 23 Juli 2016. Mereka ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Agus mengatakan, berkas dugaan penodaan agama dan makar ini sudah dikirim ke Kejaksaan Agung.

"Ini tahap satu, oleh kejaksaan nanti di teliti oleh mereka, nanti apakah ada petunjuk atau tidak," ujar Agus.

Dalam penyidikan kasus itu, polisi sudah memeriksa 52 saksi dari enam provinsi, yakni dari Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarya dan Kalimantan Barat.

Polisi juga telah meminta keterangan saksi ahli dari ormas Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementrian Agama.

Penyidikan perkara dugaan penistaan agama oleh Gafatar dimulai awal Februari 2016. Pengusutan perkara itu didasarkan atas laporan seseorang berinisial MH pada 4 Januari 2016.

Pelapor menggunakan pasal tentang penistaan dan penodaan agama dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Namun dalam perkembangan penyidikan Kepolisian menemukan dugaan makar.

Editor: Agus Luqman 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending