Bagikan:

MA Tolak PK Jaksa atas Putusan Praperadilan Eks Ketua BPK

"Sudah tanggal 16 Juni 2016 ini, tidak dapat diterima ya. Alasannya, putusan praperadilan tidak boleh PK,"

BERITA | NASIONAL

Selasa, 28 Jun 2016 21:23 WIB

MA Tolak PK Jaksa atas Putusan Praperadilan Eks Ketua BPK

Eks Ketua BPK hadi Poernama saat sidang praperadilan. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jaksa KPK atas praperadilan penetapan tersangka bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-IX/2011 tanggal 1 Mei 2012, yang mengatur penyidik dan penuntut umum tidak dapat mengajukan banding atas putusan praperadilan.

"Sudah tanggal 16 Juni 2016 ini, tidak dapat diterima ya. Alasannya, putusan praperadilan tidak boleh PK, ada juga (aturan) MA tapi yang jelas jaksa tidak boleh PK katanya, sesuai dengan putusan MK. Pasal 1 ayat 1, ayat 2 KUHP bila ada perubahan peraturan dalam proses pemeriksaan ya itu diterapkan yang menguntungkan bagi terdakwa, kalau ini masih tersangka kan gitu," kata Suhadi saat dihubungi KBR, Selasa (28/06/2016).

Aturan MK tersebut, diperkuat dengan peraturan MA (Perma) No. 4 Tahun 2016 tentang larangan peninjauan kembali putusan praperadilan. Perma tersebut sudah terbit sejak April 2016.

Sebelum adanya peraturan MA itu, pengadilan masih meloloskan banding atas putusan praperadilan. Sementara itu, memori PK  telah  dikirim sejak 25 Juni 2015 lalu.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan bekas Ketua BPK itu pada 26 Mei 2015. Kemudian, KPK mengajukan PK atas putusan praperadilan yang memenangkan gugatan bekas Hadi Poernomo. Hakim praperadilan kasus itu, Haswandi menilai, penetapan tersangka Hadi tidak sah. Bahkan Hakim Haswandi memerintahkan agar KPK menghentikan penyidikan kasus Hadi.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Hadi dinilai menyalahgunakan wewenangnya karena mengabulkan keberatan pajak BCA. Saat itu, BCA mengajukan keberatan pajak atas non peformance loan yang nilainya mencapai Rp 5,7 triliun. Atas tindakan Hadi tersebut, kerugian negara diduga mencapai Rp 375 miliar. 

Sementara itu, KPK masih menunggu salinan putusan MA tersebut. Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya, akan mempelajarinya terlebih dahulu.

"Kami menungggu salinan putusannya dulu dan akan kami pelajari dan diskusikan dulu di internal," kata Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Selasa (28/06/2016).


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending