KBR, Jakarta- KPK mengancam bakal mempidanakan oknum yang menyembunyikan sopir Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Royani. Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan pihaknya telah mengantongi lokasi persembunyian Royani saat ini.
"Ada beberapa informasi yang kami dapat. Masih ada di Indonesia tetapi dia move around dia selalu berubah-ubah tempat. Itu kan agak susah gitu, jadi harus pasti benar dia berada di situ, karena kan informasinya harus informasi yang paling betul," kata Laode M Syarief di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/06/2016).
Kata dia, KPK bakal mengenakan pasal menghalang-halangi penyidikan bagi mereka yang membantu Royani selama ini. "Oh iya misalnya kalau terbukti bahwa dia itu dihalang-halangi atau ada oknum-oknum yang menghalangi pemeriksaannya dan dia dilindungi, ya itu bisa digunakan," tambahnya.
Saat ditanya wartawan soal siapa oknum yang membekingi Royani, Laode menyebut tak mengetahuinya.
"Enggak, enggak kami bekingnya sendiri kan belum tahu. Kami masih minta Polri juga untuk bekerja sama mencari," imbuhnya.
Royani diketahui sebagai salah satu saksi kunci dalam kasus suap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). KPK akan mengkoonfirmasi Royani soal hubungan Nurhadi dengan tersangka pemberi suap Doddy Aryanto Supeno. KPK telah empat kali memanggil Nurhadi untuk diperiksa sebagai saksi untuk Doddy, namun dua kali Ia mangkir dari pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, MA telah memecat Royani sebagai PNS di lembaganya. Ini lantaran Royani tidak masuk kerja selama lebih dari 46 hari.
Selain Royani, empat polisi ajudan Nurhadi juga sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK. Empat orang itu adalah Ari Kuswanto, Dwianto Budiawan, Fauzi Hadi Nugroho, dan Andi Yulianto. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno (DAS). Saat ini, empat polisi tersebut sedang dipindahtugaskan ke operasi Tinombala, Poso, Sulawesi Tengah. Sesuai prosedur, KPK dapat menjemput paksa saksi-saksi itu.
Editor: Dimas Rizky