KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI, Nurhadi Abdurrahman hari ini, Rabu, 15 Juni 2016. Dia diperiksa sebagai saksi tersangka suap pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Doddy Ariyanto Supeno.
Pemeriksaan ini kali merupakan keempat bagi Nurhadi. Sebelumnya pada 10 Juni lalu, ia mangkir lantaran tugas. Sedangkan hari ini, Nurhadi tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.51 WIB. Nurhadi ditemani 2 bodyguard yang membantunya melewati barisan wartawan di selasar gedung antirasuah tersebut.
Nurhadi yang mengenakan batik lengan panjang ini, tak bicara banyak. Ia langsung memasuki lobi gedung KPK untuk menunggu pemeriksaan. "Diperiksa sebagai saksi, sudah ya," ungkap Nurhadi singkat.
KPK sebelumnya menduga Nurhadi mengetahui perkara yang berkaitan dengan kasus suap Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Doddy Ariyanto Supeno.
Untuk itu, Nurhadi telah dicegah berpergian ke luar negeri dalam kurun waktu enam bulan ke depan. Penyidik KPK pun telah menggeledah kantornya di MA dan kediamannya. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan uang sebesar Rp 1,7 miliar dalam pelbagai pecahan.
Editor: Damar Fery Ardiyan