KBR, Jakarta- Pemerintah mengirim bekas Duta Besar Untuk Malaysia, Dai Bachtiar untuk melakukan negosiasi terkait kasus hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Rita Krisdianti yang terancam hukuman mati di Penang, Malaysia. Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan, langkah ini diambil sebagai salah satu upaya pemerintah dalam melindungi warga negaranya di luar negeri.
"Sebenarnya, kasus ini sudah sejak beberapa waktu yang lalu, pemerintah telah mengutus utusan khusus untuk di Malaysia ini, yaitu mantan duta besar Indonesia di Malaysia yakni pak Dai Bachtiar untuk membantu penyelesaian masalah tersebut," ujarnya kepada wartawan di Istana Negara.
Kata dia, Dai Bachtiar merupakan utusan khusus pemerintah karena dianggap masih memiliki pengaruh di Malaysia meski sudah tidak menjabat lagi sebagai duta besar. Pram berharap dengan begitu Malaysia memberi kesempatan kepada Indonesia agar membatalkan atau setidaknya menunda hukuman bagi Rita. Dengan begitu kata dia, upaya hukum terhadap Rita bisa dimaksimalkan.
"Beberapa memang bisa diselesaikan, tidak jadi dihukum gantung. Tapi yang ini harapannya pemerintah Indonesia tetap berharap upaya hukum, artinya pendampingan dan itu (hukuman gantung) bisa ditunda. Dan supaya pemerintah Indonesia juga melakukan upaya diplomasi, pendekatan kepada pemerintah Malaysia," ujarnya.
Pramono melanjutkan, pengutusan bekas Kapolri tersebut bukan hanya untuk melobi kasus Rita saja, melainkan juga untuk berdiplomasi terkait kasus-kasus lain yang menimpa warga negara Indonesia di negari Jiran tersebut.
Sebelumnya, pemerintah bakal menempuh upaya banding dalam penanganan kasus Rita Krisdiani, tenaga kerja asal Ponorogo, yang divonis hukuman mati di Malaysia. Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengaku sudah menghubungi perwakilan pemerintah di Penang, Malaysia. Dengan begitu kata dia, koordinasi akan bisa terus dilakukan. Termasuk kata dia kemungkinan menemukan bukti baru untuk memperkuat upaya banding.
Upaya banding ini juga merupakan instruksi Presiden Jokowi agar perlindungan warga negara dilakukan semaksimal mungkin.
Editor: Dimas Rizky