KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan menangkap penerima suap dalam kasus PT Brantas Abipraya (BA). Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui, tim penyidiknya dihadang oknum saat akan melakukan penangkapan di kantor penerima suap. Namun agus enggan mengungkap oknum petugas yang dimaksud.
"Pada waktu OTT, itu akan sangat mudah kalau pemberi dan penerima itu harus dua-duanya ketangkep, itu sangat mudah. Kami hanya akan menceritakan sedikit saya tidak akan menceritakan detil operasionalnya. Begitu sulitnya kita akan menangkap yang akan menerima pada waktu itu. Bapak bisa bayangkan, kita masuk suatu kantor di depan sudah dicegat, saya tidak akan menceritakan lebih jauh, tapi bapak mungkin memahami itu," kata Agus Rahardjo di Gedung DPR, Rabu (15/06/2016).
Kata dia, untuk mengungkap kasus pemberi suap KPK telah menaikkan ke tahap penuntutan. Dengan demikian, kasus itu akan segera disidangkan dalam waktu dekat.
Hingga saat ini, KPK masih belum menetapkan tersangka pemberi suap. Meski begitu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu telah dua kali diperiksa KPK dalam kasus ini. Bahkan, pemeriksaan pertama mereka dilakukan dari malam hingga subuh pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT), akhir Maret lalu.
KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga orang itu antara lain Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko, Senior Manajer PT BA Dandung Pamularno, serta Marudut Pakpahan, swasta.
Marudut disangka sebagai perantara suap. Ia ditangkap KPK usai menerima uang dari Sudi dan Dandung sebesar USD 148.385 atau setara dengan Rp 1,96 miliar. Uang terkait kasus korupsi di perusahaan BUMN itu, yang sedang ditangani Kejati DKI.
Editor: Rony SitanggangÂ