Bagikan:

Kasus Karhutla, Hakim Vonis PT JJP Bayar 22 Miliar

Vonis itu jauh lebih kecil dari total gugatan yang mencapai Rp 491 miliar

BERITA | NASIONAL

Rabu, 15 Jun 2016 19:49 WIB

Author

Rio Tuasikal

Kasus Karhutla, Hakim Vonis PT JJP Bayar 22 Miliar

Ilustrasi (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (15/06/2016), memvonis bersalah perusahaan sawit PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) dalam kasus kebakaran hutan di Riau. Hakim Ketua Inrawaldi menyatakan JJP bersalah membiarkan kebakaran di dalam lahan konsesinya seluas 114 hektar. Perusahaan juga lalai dalam memadamkan api meski sudah memiliki sebagian fasilitas pemadaman karhutla.

Hakim menjatuhkan denda Rp 22 miliar dari total gugatan Rp 491 miliar. Angka itu termasuk gugatan materil dan biaya pemulihan lingkungan.

"Menghukum tergugat lantaran membakar lahan seluas 114 hektar dengan biaya sebesar 22 miliar, 270 juta, 130 ribu, 853 Rupiah," ujarnya membacakan amar putusan.

Sidang ini dipimpin Hakim Inrawaldi dan anggota Jeferson Tarigan serta  Kun Maryoso yang telah bersertifikat lingkungan.

PT JJP Keberatan Vonis Hakim
Menanggapi vonis tersebut, PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) bakal mengajukan bading setelah PN Jakarta Utara memvonis perusahaan itu bersalah dalam kasus kebakaran hutan di Riau. Pengadilan memutuskan mereka harus membayar denda 22 miliar Rupiah.

Pengacara JJP, Efrizal Sharief, mengatakan pihaknya tidak puas dengan putusan hakim. "Kalau bagi kami tidak menyenangkan. Ini outusan yang di tengah-tengah," ungkapnya kepada wartawan usai sidang.

"Kami banding. Karena bagi kami, kami merasa tidak bersalah. Klien kami merasa tidak bersalah dan malah jadi korban di sini," jelasnya.

Menurut Efrizal, ada tiga poin yang dilewatkan oleh majelis hakim. Pertama, sumber api menurutnya berasal dari masyarakat. Kedua, dalil penggugat bahwa kebakaran terjadi seluas 1000 hektar tidak pernah diukur langsung. Ketiga, laboratorium IPB yang digunakan untuk uji bekas kebakaran tidak tersertifikasi.

"Coba bayangkan Anda punya rumah, tetangga Anda yang kebakaran," katanya.

Efrizal menambahkan, pihaknya juga keberatan dengan biaya pemulihan lingkungan. Sebab menurutnya tidak ada kerusakan yang terjadi. "Sudah ditanami lagi kok, sudah bagus lagi," katanya.

Sidang putusan kasus ini sempat ditunda dua kali, akhir Mei dan awal Juni, karena hakim beralasan belum siap membacakan vonis. Kasus ini sendiri telah melalui 24 kali sidang.

Gugatan ini berdasarkan temuan tim KLHK pada 2013 bahwa terjadi kebakaran di lahan konsesi PT JJP. Kebakaran itu melepas gas rumah kaca yang melewati batas aman, juga merusak gambut dengan sedalam 10-15 cm.

Dalam rangkaian sidang, sejumlah ahli menyatakan tindakan PJ JJP punya parameter pencemaran dan perusakan lingkungan hidup berdasarkan hukum. Pendapat itu datang antara lain dari Bambang Hero dan Basuki Wasis.

Editor: Dimas Rizky 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending