KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung menolak permintaan terpidana penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, berupa cicilan pembayaran kerugian negara selama empat tahun. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Samadikun bertanggung jawab mengganti kerugian negara sebesar Rp169 miliar. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 28 Mei 2003.
"Saya sudah minta supaya kita tidak ikut apa yang dikehendaki Samadikun, dia mau mengangsur dan sebagainya. Empat tahun malah mintanya, kita tidak mau seperti itu." Tegas Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Jumat (10/06).
Samadikun mempunyai beberap aset berupa rumah dan tanah. Ia memiliki rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, yang diperkirakan bernilai Rp 50 miliar. Samadikun juga memiliki tanah di kawasan Puncak, Jawa Barat seluas satu hektare. Namun, kejaksaan belum juga memperkirakan nilai tanah tersebut.
"Saya sebagai Jaksa Agung perintahkan jaksa saya supaya tidak ikut apa yang dikehendaki oleh yang bersangkutan. Kalau ada asetnya saya minta sita lalu lelang," kata Prasetyo.
Samadikun tertangkap di Cina pada Jumat (15/4/2016) lalu. Samadikun telah menjadi buron Kejaksaan Agung sejak 2003. Ia melarikan diri setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung karena terbukti menyelewengkan dana BLBI senilai Rp 169 miliar. Saat itu ia menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bank Modern Tbk.
Editor: Rony Sitanggang