Bagikan:

Hujan Interupsi, Paripurna DPR Sahkan RUU Pengampunan Pajak

"Target 165 triliun itu karena sudah dimasukkan ke asumsi APBNP ya harus diantisipasi apabila itu tidak berhasil. Pemerintah harus mempersiapkan solusi,"

BERITA | NASIONAL

Selasa, 28 Jun 2016 15:53 WIB

Author

Ria Apriyani

Hujan Interupsi, Paripurna DPR Sahkan RUU Pengampunan Pajak

Ilustrasi (sumber: Situs Pajak)

KBR, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU)  Pengampunan Pajak  disahkan menjadi Undang-Undang. RUU ini lolos setelah disetujui oleh fraksi dengan catatan keberatan dari 3 fraksi yaitu PDI Perjuangan, PKS, dan Demokrat.

Sekretaris Fraksi PDIP Hendrawam Soepratikno mengatakan pemerintah jangan terlena dengan potensi penambahan 165 triliun ke dalam pos pendapatan. Sebab, ia pesimistis target 165 T tersebut bisa tercapai.

"Target 165 triliun itu karena sudah dimasukkan ke asumsi APBNP ya harus diantisipasi apabila itu tidak berhasil. Artinya tidak mencapai target. Pemerintah harus mempersiapkan solusi," tegas Hendrawan, Selasa (28/6/2016).

Fraksi PKS s  keras menolak 5 pasal dalam RUU tersebut. Sekretaris fraksi PKS, Ecky Awal Muharram mengatakan kebijakan ini tidak boleh melindungi para kriminal.

"Terkait dengan pasal 20 soal perlindungan terhadap asal-usul aset kami minta pasal ini didrop," tegas Ecky.

Selain itu, PKS meminta dana yang masuk ditahan di dalam negeri selama 5 tahun. Mereka juga beranggapan bahwa pemerintah semestinya mengejar kepatuhan para wajib pajak dan bukannya mencari jalan pintas dengan mengampuni para wajib pajak yang membandel.

Namun hujan interupsi tersebut diabaikan oleh pemimpin sidang, Ade Komaruddin. Ia langsung meminta persetujuan anggota dan mengetuk pengesahan RUU ini.

Selanjutnya menurut dia, pemerintah perlu melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ini.

RUU Tax Amnesty dikejar untuk berlaku sejak bulan Juli. Kebijakan ini akan diberlakukan selama 9 bulan hingga 31 Maret 2017.

Para pemohon ampunan yang menarik masuk dananya ke dalam negeri akan diwajibkan membayar sebesar 2%, 3%, dan 5%. Sementara yang hanya melaporkan saja wajib membayar 4%, 6%, dan 8% dari jumlah dana. Data para penerima ampunan tersebut nantinya tidak akan dibuka ke publik dan tidak bisa digunakan sebagai barang bukti penyelidikan kasus.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending