KBR, Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU menjadwalkan untuk memanggil dua operator seluler terkait dugaan persaingan tidak sehat. Kedua operator itu adalah Indosat dan Telkomsel. Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf menjelaskan, keduanya diduga melanggar etika persaingan usaha.
"Kalau Telkomsel mengenai adanya dugaan untuk menghalang-halangi calon pelanggan, untuk membeli produk dari operator selular lain. Caranya dengan memborong produk operator yang ada di pasar. Di Pulau Jawa, Telkomsel menguasai sekitar 80 persen pasar," katanya, Selasa (20/6/2016).
Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf menambahkan, pemanggilan dilakukan pada Jumat pekan ini.
Sementara itu, pemanggilan yang dilakukan terhadap Indosat
dilakukan lantaran dugaan penetapan harga yang sangat rendah, untuk mematikan
pesaing. Dalam bahasa bisnis, upaya ini disebut dengan predatory pricing.
"Dari Indosat, itu yang akan kami kaji. Sebab kalau dugaan itu benar,
artinya mereka jual rugi. Hanya untuk mematikan pasar, atau produk operator
lain," jelasnya.
Sedangkan mengenai penyebutan merk Telkomsel, dalam iklan Indosat. Sepenuhnya
akan diserahkan kepada BRTI.
"Lembaga tersebut lebih berwenang untuk menyeldiki kode etiknya,"
jawabnya.
Operator seluler Indosat Ooredoo sepekan terakhir gencar mengampanyekan tarif
Rp 1 dengan tanda tagar #buktikanRp1. Kampanye ini beredar luas di jejaring
media sosial. Beberapa di antaranya bahkan tanpa segan memamerkan spanduk yang
berisi perbandingan tarif layanan Rp 1 dengan penawaran milik Telkomsel.
Editor: Malika