KBR, Jakarta - RAl (16), terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang buruh Tangerang EF menyatakan banding atas putusan 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Kuasa Hukum RAl, Alfan Sari mengatakan, kliennya meyakini tak bersalah dan tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut.
"Putusan ini sangat tidak berpihak untuk kemerdekaan anak, artinya sangat dipaksakan. Makanya kami selaku tim kuasa hukum atau pembela berdasarkan keinginan langsung dari terdakwa. Mereka tetap mengajukan banding dan saya sudah menanyakan, kenapa mau banding, saya tidak melakukannya, yakin? Yakin. Siap dengan segala risiko, artinya waktu yang cukup lama, ya sudah," kata Alfan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (16/6/2016).
Kata Alfan, banyak kejanggalan sejak proses pemeriksaan hingga pengadilan, termasuk tidak dihadirkannya saksi ahli.
"Harus adanya saksi ahli, tidak pernah dihadirkan. Sidik jari, struktur gigi, air liur, itu kata siapa? kata dokter, dokter yang mana? dia bilang ada beberapa air liur yang sama identik dengan terdakwa," kata Alfan.
Selain itu, RA pada tahap pemeriksaan awal mengaku dipaksa menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Saat itu, RA tidak didampingi oleh keluarga maupun kuasa hukum.
"Waktu penyidikan awal di tingkat polsek, dia tidak didampingi orang tua, tidak didampingi kita, dia didampingi dari Polda, tapi sudah digiring. Kalau pengakuan dia, saya sudah ditekan diajari, harus begini jawabannya. Selama persidangan dia nggak ngaku, saya bukan pelakunya," terang Alfan.
Alfan juga menyayangkan pelaksanaan sidang terbuka untuk RA yang masih di bawah umur. Ia berencana melaporkan hal ini kepada Komisi Yudisial.
"Itu sudah melanggar, nanti kita laporkan ke KY. Dan tidak dilakukan seramah mungkin sebagaimana mestinya," ujar dia.
Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada remaja RAl (16) atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap buruh perempuan di Tangerang, EF (19).
Majelis hakim yg diketuai Suharni menyatakan RAl terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Majelis hakim juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan RAl dan, memutuskan menolak pembelaannya.
Vonis 10 tahun ini merupakan hukuman maksimal yang dijatuhkan untuk anak-anak, mengingat usia RA baru 16 tahun.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Divonis 10 Tahun Penjara, RAl Ajukan Banding
RAl (16), terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang buruh Tangerang EF menyatakan banding atas putusan 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Rekonstruksi pembunuhan terhadap EF, buruh di Tangerang. Foto: ANTARA
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai