KBR, Jakarta- KPK memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, dalam kasus suap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), sekira 9 jam. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno (DAS) dari kalangan swasta. Meski begitu, ia mengaku tak mengenal tersangka pemberi suap itu.
"Nggak kenal, nggak kenal," kata Nurhadi Abdurrachman di gedung KPK, Jumat (03/05/2016).
Ini adalah pemeriksaan lanjutan yang ketiga kalinya bagi Nurhadi.
Ia juga mengatakan, tak mengetahui keberadaan sopir sekaligus ajudannya, Royani.
"Saya tidak tahu, saya tidak tahu," tegasnya.
Sementara
itu, keberadaan sopir Nurhadi masih belum diketahui hingga sekarang.
Royani telah dipecat sebagai PNS MA, lantaran sudah lebih dari sebulan
tidak masuk kerja tanpa keterangan. Ia juga sudah dicegah bepergian ke
luar negeri atas permintaan KPK.
"Penyidik menduga bahwa DAS ini tidak hanya sekali dan tidak hanya pada satu orang saja memberikan sejumlah uang berkaitan dengan kepengurusan perkara dan Pak Nurhadi akan dikonfirmasi soal hal itu," kata Priharsa Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Jumat (03/05/2016).
KPK
baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Dua orang itu adalah panitera PN Jakpus Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno. Edy disangka
menerima suap sejumlah Rp 150 juta dari total yang dijanjikan Doddy
Rp 500 juta. Uang itu diduga terkait peninjauan kembali (PK) sengketa
perdata perusahaan Grup Lippo di PN Jakpus.
Editor: Dimas Rizky