Bagikan:

Dewie Yasin Limpo Dihukum 6 Tahun Penjara

Vonis ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan 9 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum

BERITA | NASIONAL

Senin, 13 Jun 2016 13:51 WIB

Dewie Yasin Limpo Dihukum 6 Tahun Penjara

Terdakwa kasus suap proyek listrik di Kabupaten Deiyai Dewie Yasin Limpo menyimak pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/5). Foto ANTARA

KBR, Jakarta - Dewie Yasin Limpo dan stafnya Bambang Wahyu Hadi dihukum 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

"Telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama. Dua menjatuhkan pidana terdakwa I Dewie Yasin Limpo dan terdakwa II Bambang Wahyu Hadi dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun. Serta denda masing-masing Rp 200 juta dengan ketentuan apabila para terdakwa tidak membayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/06/2016).

Vonis ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan 9 tahun penjara Jaksa Penuntut Umum. Dalam pertimbangan Hakim, perbuatan politisi Hanura tidak sejalan dengan program pemberantasan korupsi pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan antara lain Dewie belum pernah dihukum dan menanggung keluarga.

Sebelumnya, Dewie dan Bambang dituntut 9 tahun penjara dan denda 300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. Keduanya didakwa menerima suap sejumlah SGD 177.700 atau setara dengan Rp 1,7 miliar terkait proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Dewie, namun tidak dikabulkan Hakim.

Suap miliaran ini diberikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai, Irenius Adi dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiyadi Yusuf melalui asisten pribadi Dewie, Rinelda Bandaso. Suap itu diberikan agar proyek senilai Rp 50 miliar dianggarkan dalam APBN 2016 dan dikerjakan oleh Kementerian ESDM. Dewie didakwa meminta fee 7 persen dari total nilai anggaran proyek.

Sebelumnya, Rinelda Bandaso dihukum 4 tahun penjara. Sedangkan, Irenius Adi dan Setyadi Yusuf di penjara selama 2 tahun.

Editor: Damar Fery Ardiyan
 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending