KBR, Jakarta– Pemerintah tengah menyiapkan lokasi khusus untuk dijadikan suaka pajak atau tax haven di dalam negeri. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, saat ini pemerintah tengah mengusahakan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) untuk menarik kembali aset itu dari suaka pajak di luar negeri.
“Bentuknya, mungkin kamu lihat Pulau Labuan di Malaysia. Kekhususannya untuk menampung perusahaan Indonesia yang punya bisnis di luar negeri. Dia boleh punya bisnis di luar negeri, tapi based-nya jangan di luar negeri. Di kita aja. Pokoknya bentuknya nanti kalau udah jadi. Pokoknya itu nanti terkait dengan wilayah. Insentifnya, tax yang lebih ringan. (Apa sampai nol persen?) Nanti kita lihat,” kata Bambang di komplek Parlemen, Senin (20/06/16).
Bambang menambahkan upaya ini untuk mencegah aset milik orang Indonesia dibawa ke luar negeri. Sehingga, sebelum masa simpan aset atau holding period di Indonesia habis pada tahun ke tiga, pemerintah telah memiliki opsi bagi para pemilik aset untuk membuat Special Purpose Vehiche (SPV) di Indonesia. Dia juga menjanjikan pajak yang lebih ringan untuk aset di lokasi itu.
Kata dia, lokasi yang bakal disebut sebagai Offshore Financial Center itu akan dikerjakan secepatnya, setelah RUU Tax Amnesty rampung dibahas.
"Melalui tax haven di dalam negeri, pengusaha yang ingin memiliki bisnis di luar negeri, bisa membuat SPV di dalam negeri."
Saat ini ada beberapa negara suaka pajak seperti British Virgin Island yang menjadi lokasi favorit para pengusaha membuat SPV. Negara itu menawarkan pajak nol persen untuk aset yang terdaftar, termasuk yang berasal di Indonesia.
Saat ini, RUU Tax Amnesty masih dibahas di Parlemen. Apabila diberlakukan, maka aset milik wajib pajak yang berada di luar negeri bisa dibawa pulang ke Indonesia dengan membayar besaran tarif tertentu. Saat ini, banyak wajib pajak yang belum melaporkan hartanya di dalam dan luar negeri kepada Ditjen Pajak, yang setidaknya karena dua alasan, yakni masih rendahnya kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan harta dan asetnya serta Ditjen Pajak memiliki kewenangan yang terbatas terhadap akses data perbankan.
Editor: Malika