Bagikan:

Buat Suaka Pajak, Ini Penjelasan Menkeu

"Silakan kalau ada yang tertarik, tapi sesegera mungkin kami akan buat skema,"

BERITA | NASIONAL

Rabu, 22 Jun 2016 22:06 WIB

Author

Dian Kurniati

Buat Suaka Pajak, Ini Penjelasan Menkeu

Ilustrasi (sumber: Setneg)

KBR, Jakarta- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan setidaknya ada tiga kriteria yang harus dipenuhi wilayah yang ingin menjadi suaka pajak atau tax haven. Kriteria offshore financial center itu misalnya infrastruktur yang sudah memadai.

Bambang mengatakan, tax haven harus harus dipisahkan dari wilayah yang mengikuti rezim pajak normal.

"Kalau soal tempat, ya kita nanti lihat yang terbaik, yang infrastrukturnya jadi. Karena yang penting dari offshore adalah lembaga perbankan internasional harus ada di situ. Jadi enggak boleh yang underdevelop, yang infrastukturnya memadailah. Silakan kalau ada yang tertarik, tapi sesegera mungkin kami akan buat skema," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro  di kantornya, Rabu (16/06/16).

Bambang mengatakan, salah satu kebutuhan offshore financial center adalah keberadaan lembaga keuangan skala internasional. Kemudian, lokasi itu bukan wilayah yang memiliki rezim pajak normal, seperti DKI Jakarta. Selain itu, lokasi tax haven harus mempunyai infrastruktur yang memadai.

Bambang berujar, pembentukan tax haven akan mulai dibahas setelah Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) disahkan dan berlaku. Melalui pemberlakuan itu, pemerintah akan mengevaluasi hasil repatriasi, sehingga dapat menyesuaikan fasilitas penunjangnya.

Sebelumnya, Bambang menyatakan pemerintah tengah menyiapkan lokasi khusus yang menjadi suaka pajak atau tax haven di dalam negeri untuk mencegah aset milik orang Indonesia dibawa ke luar negeri. Namun, rencana itu harus menunggu pengesahan RUU Tax Amnesty agar ada aset dari suaka pajak di luar negeri untuk ditampung. Sehingga, sebelum masa simpan aset  di Indonesia habis di tiga tahun, pemerintah telah memiliki opsi untuk para pemilik aset membuat Special Purpose Vehiche (SPV) di Indonesia. Dia juga menjanjikan pajak yang lebih ringan untuk aset di lokasi itu.

Saat ini, RUU Tax Amnesty masih dibahas di Parlemen. Apabila diberlakukan, maka aset milik wajib pajak yang berada di luar negeri bisa dibawa pulang ke Indonesia dengan membayar besaran tarif tertentu. Pemerintah menargetkan RUU Tax Amnesty bisa disahkan sebelum sidang paripurna Selasa pekan depan.


Tarif Tax Amnesty

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin atau Akom menyatakan tarif pengembalian aset ke Indonesia atau repatriasi dalam Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty sebesar 2 persen untuk pelaporan tiga bulan pertama dan 3 persen dari nilai aset untuk pelaporan antara tiga sampai enam bulan. Ade mengatakan, dalam panitia kerja (panja) Tax Amnesty, hampir semua fraksi di DPR menyetujui besaran tarif itu.

Kata dia, nilai itu memang belum pasti, tetapi seandainya berubah tidak akan banyak meleset.

"Hampir seluruh fraksi setuju dengan usulan pemerintah untuk memberlakukan tarif uang tebusan sebesar 2 persen untuk pelapor yang melapor di tiga bulan pertama, dan 3 persen sampai enam bulan. Ini untuk mereka yang di dalam negeri. Namun, ketentuan tarif masih dipersoalkan. Tetapi, saya yakin tidak akan banyak meleset dari yang saya sampaikan," kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin atau Akom di Hotel Mandarin, Rabu (22/06/16).

Akom mengatakan, tarif repatriasi yang sebesar 2 persen untuk tiga bulan pertama dan 3 persen untuk tiga sampai enam bulan juga berlaku untuk deklarasi aset dalam negeri. Sementara itu, tarif deklarasi aset luar negeri yang direncanakan lebih besar dari repatriasi nilainya ditentukan dua kali lipat, yakni 4 persen untuk tiga bulan pertama, dan 6 persen untuk tiga sampai eman bulan.

Akom berujar, saat ini Panja Tax Amnesty masih berupaya mengebut RUU Tax Amnesty disahkan sebelum sidang paripurna, Selasa pekan depan. Meski hanya tersisa tiga hari kerja, Akom menyatakan optimistis Parlemen dapat merampungkan RUU itu sebelum sidang paripurna pekan depan. Kata dia, DPR akan mengundang pemerintah untuk kembali membahas RUU itu secepatnya.

Akom mengatakan, pemberlakuan tax amnesty akan memberikan dampak besar dalam kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga, agar defisit tidak semakin melebar, pendapatan negara perlu disokong oleh tax amnesty.

Saat ini, RUU Tax Amnesty masih dibahas di Parlemen. Apabila diberlakukan, maka aset milik wajib pajak yang berada di luar negeri bisa dibawa pulang ke Indonesia dengan membayar besaran tarif tertentu. Saat ini, banyak wajib pajak yang belum melaporkan hartanya di dalam dan luar negeri kepada Ditjen Pajak, yang setidaknya karena dua alasan, yakni masih rendahnya kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan harta dan asetnya serta Ditjen Pajak memiliki kewenangan yang terbatas terhadap akses data perbankan.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending