KBR, Jakarta- Pemerintah menyatakan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) bisa mulai dibayarkan secara bertahap pada Kamis pekan ini. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah sudah menerbitkan payung hukum untuk pembayaran THR itu.
Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan sepekan sebelum tahun ajaran baru atau 11 Juli mendatang
"Sudah terbit empat PP (Peraturan Pemerintah) dan empat PMK (Peraturan Menteri Keuangan) sebagai landasan pemberian THR dan gaji ke-13. Gaji ke-14 yang akan diberikan pada hari-hari ini adalah gaji pokok plus tunjangan keluarga dan tunjangan umum. Jadi tidak termasuk tunjangan kinerja," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di kantornya, Rabu (22/06/16).
Bambang mengatakan, tahun ini adalah kali pertama PNS menerima THR. Pasalnya, pada tahun-tahun sebelumnya hanya ada 13 kali gaji. THR itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan umum.
Bambang berujar, gaji ke-13 memang dikaitkan dengan tahun ajaran baru. Sehingga, gaji itu mulai diberikan pada pekan sebelum tahun ajaran baru. Namun, kata dia, pemberian gaji ke-13 juga untuk mendorong daya beli masyarakat. Ia mengatakan, gaji ke-13 itu meliputi gaji PNS pada Juni 2016 plus tunjangan-tunjangannya.
Editor: Rony Sitanggang