KBR, Jakarta- PT Berdikari membantah perusahaannya menjual daging kadaluarsa ke masyarakat. Menurut Direktur Utama PT Berdikari Suwhono, proses impor daging yang dilakukan PT Berdikari mengikuti standar dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.
Bahkan kata dia, proses impor daging sapi frozen itu juga mengikuti aturan internasional dari negara pengimpor seperti Australia.
"Rasanya tidak benar, kalau itu adanya. Karena kami sudah menerapkan standar sesuai yang diterapkan Kementan dan Kementerian Perdagangan. Kalau itu pasti keliru," jelas Direktur Utama PT Berdikari Suhwono kepada KBR,Jakarta, Kamis (9/6).
Suwhono melanjutkan, "karena yang kami jual itu yang fresh langsung potong atau yang baru kami datangkan dari Australia, itu pun datangnya melalui bandara, tidak benar informasi itu."
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Dan Hortikultura Indonesia (APT2PHI) Rahman Sabon Nama menyebut daging yang dijual ke masyarakat adalah stok lama dan kadaluarsa. APT2PHI meminta untuk menghentikan penjualan karena dari informasi masyarakat pedagang, daging yang dijual oleh Pemda DKI dan juga di toko pangan Bulog maupun melalui operasi pasar Bulog dan Kementerian Pertanian itu adalah stok lama yang diimpor oleh PT Berdikari.
Editor: Rony Sitanggang