KBR, Jakarta- KPK menahan Bupati Rokan Hulu, Suparman hari ini. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka suap Rancangan APBD Perubahan Provinsi Riau 2014 dan 2015.
Juru bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Suparman ditahan di rumah tahanan (rutan) Guntur, Jakarta Selatan.
"Sudah di rutan Guntur, 20 hari pertama," kata Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, Selasa (07/06/2016).
Suparman ke luar sore ini, dengan mengenakan rompi tahanan oranye. Meski berstatus tersangka, Suparman tetap dilantik sebagai Bupati terpilih Rokan Hulu pada 19 April lalu.
Kasus itu bermula saat Suparman masih menjabat sebagai anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Selain Suparman, hari ini KPK juga memeriksa tersangka lain, yakni Ketua DPRD Riau periode 2009-2014 Johar Firdaus. Kata Yuyuk, penahanan Johar masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan.
"JOH masih pemeriksaan dokter, tergantung hasilnya," ujarnya.
Dua politisi Golkar tersebut disangka menerima suap dari Gubernur non-aktif Riau Anaas Maamun sekira Rp 900 juta. Suap itu diduga terkait pembahasan RAPBD Perubahan Provinsi Riau 2014-2015. Anaas juga terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sebelumnya, bekas anggota DPRD Riau Kirjauhari telah dihukum empat tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kasus ini.
Editor: Dimas Rizky