KBR, Jakarta- Koordinator Paguyuban korban lumpur Lapindo di desa
Jatirejo, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur M Nizar mengaku belum
mendapatkan sosialisasi tentang mekanisme pembayaran ganti rugi Lapindo.
Warga hanya mengetahui jika pemerintah berencana mencairkan dana
tersebut pada Jumat pekan ini. Menurut Nizar, seluruh warga hanya
menyiapkan syarat administrasi yang biasanya dibutuhkan saat pencairan
ganti rugi.
"Semua
warga sudah persiapan untuk kebutuhan administrasinya. Saya ngga tahu
teknisnya. Apa dari Minarak ke BPLS atau gimana. Proses teknisnya mudah
ya Alhamdulillah. Saat ini belum ada kabar teknis pembayaran kepada
warga," kata Nizar kepada KBR (23/6/2015).
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki
Hadimuljono menyatakan dana talangan untuk ganti rugi Lapindo sudah
disepakati. Rencananya, dana akan dicairkan pada 26 Juni mendatang,
setelah Presiden Jokowi menandatangani peraturan presiden (perpres)
terkait dana talangan ganti rugi lumpur Lapindo tersebut.
Basuki
menambahkan, rencana pencairan dana akan langsung diberikan kepada warga
melalui rekening BNI. Total dana yang akan dikucurkan pemerintah kepada
PT Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 827 miliar.
Editor : Sasmito Madrim