Bagikan:

Usia Batas Kawin Perempuan Tetap 16

Mahkamah Konstitusi tolak uji materi tentang batas usia perkawinan, hari ini. Batas usia pernikahan perempuan tetap 16 tahun.

BERITA | NASIONAL

Kamis, 18 Jun 2015 17:17 WIB

Author

Rio Tuasikal

Ilusterasi pernikahan. Foto: Antara

Ilusterasi pernikahan. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak uji materi tentang batas usia perkawinan, Kamis (18/6/2015) siang. Artinya, batas usia pernikahan perempuan tetap 16 tahun.

Pasal ini digugat sejak tahun lalu oleh sejumlah organisasi masyarakat. Organisasi ini di antaranya Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dan Aliansi Remaja Independen (ARI). Penggugat beragumen, usia 16 tahun bagi perempuan terlalu muda dan menyebabkan banyak masalah kesehatan dan kekerasan seksual.

Namun, Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan mengatakan, pokok permohonan tidak beralasan hukum.

"Amar putusan. Mengadili. Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Meski begitu, Hakim Konstitusi Maria Farida mengeluarkan dissenting opinion. Dia mengatakan usia 16 tahun masih belum matang dan menyebabkan banyak masalah. Di antaranya perempuan yang kawin rentan terkena penyakit kanker serviks dan HIV/AIDS. Karena itu, kata Maria, seharusnya MK mengabulkan permohonan tersebut.

Menanggapi putusan itu, PKBI mendesak pemerintah merevisi batas usia kawin dalam UU Perkawinan.  Aktivis PKBI, Frenia Nababan, mengatakan akan langsung berkoordinasi dengan lembaga penggugat lain dan pemohon uji materi. Selanjutnya mereka akan mendorong pemerintah merevisi UU Perkawinan.

"Kami berharap, cepat-cepatlah pemerintah dan DPR membuat keputusan yang memberi kepastian tak boleh ada lagi perkawinan anak di Indonesia," ujar Frenia usai sidang putusan.

"Karena seperti yang dibilang saksi ahli, ini logikanya sama saja negara melegalkan pedofilia," ungkapnya.

Frenia menambahkan, dengan ditolaknya uji materi ini, maka perkawinan anak di Indonesia akan semakin marak. Kata dia, perkawinan anak berujung banyak masalah seperti bayi kurang gizi, ibu pendarahan, kanker serviks, HIV/AIDS, dan kekerasan seksual.

Batas usia kawin di UU Perkawinan digugat oleh PKBI, Aliansi Remaja Independen, dan Kalyanamitra. Mereka meminta batas usia untuk perempuan 16 tahun dinaikkan jadi 18 tahun.

Editor: Rio Tuasikal

 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending