KBR, Jakarta- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB menyebut resepsi pernikahan putra Presiden Joko Widodo tidak menyalahi aturan dan prinsip kesederhanaan.
Menurut juru bicara Kemenpan RB Herman Suryatman, jumlah tamu undangan acara resepsi pernikahan anak presiden, Gibran Rakabuming Raka yang melebihi 400 undangan tidak bertabrakan dengan surat edaran menpanRB. Kata dia, jumlah maksimal undangan untuk hajatan bagi penyelenggara negara maksimal 400 undangan, hanya dikhususkan bagi hajatan hotel berbintang. Sedangkan undangan pernikahan anak Jokowi yang mencapai seribuan lebih, dilaksanakan di gedung pribadi presiden.
"Bahwa surat edaran itu untuk penggunaan tempat yang di sewa. Jadi aparatur yang menggunakan tempat sewa pernikahan atau lainnya, undangannya tidak boleh lebih dari 400, untuk menjaga kepatutan. Kalau menyelenggarakan di lingkungan, tempat sendiri, ya tidak bisa dibatasi," kata Herman
Resepsi pernikahan Selvi dan Gibran akan diselenggarakan di gedung Graha Saba, Jalan Letjen Suprapto, Solo. Gedung itu milik Presiden Joko Widodo. Pernikahan akan berlangsung Kamis, 11 Juni 2015, di Solo.
Editor: Malika