KBR, Jakarta- Komisi hukum DPR tetap akan membahas usulan revisi UU KPK,
kendati ada penolakan Presiden Joko Widodo. Anggota komisi hukum Nasir
Djamil mengatakan, penolakan tersebut menunjukkan presiden tidak paham
dan hanya upaya pencitraan. Kata dia, presiden tidak perlu khawatir
revisi akan melemahkan KPK. Sebab, revisi pasti dibahas bersama
pemerintah, DPR dan para pakar.
"Itu
menunjukkan bahwa Presiden itu tidak ngerti, dan tidak paham bagaimana
upaya kita melakukan pembaharuan hukum nasional. Jadi kekhawatiran itu
tidak beralasan. Jadi presiden pemberani dong! Jangan pengecut! DPR kan
punya kewenangan untuk membentuk undang-undang. Ini bukan persoalan
menguatkan, melemahkan KPK, nggak lah, siapa (bilang)?" kata Nasir
Djamil ketika dihubungi DPR, (19/6).
Sebelumnya, Presiden
Joko Widodo menolak usulan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini disampaikan Plt Ketua KPK, Taufiequrrahman Ruki seusai menggelar
rapat terbatas bersama presiden sore tadi, di Kantor Presiden. Ruki
mengatakan Presiden Joko Widodo menilai 5 pasal yang masuk revisi
tersebut, justru melemahkan lembaganya.
Editor: Rony Sitanggang