Bagikan:

Tolak Revisi UU KPK, Anggota DPR Nilai Jokowi Pengecut

Presiden Joko Widodo dinilai DPR tidak memahami prosedur pembahasan revisi undang-undang KPK.

NASIONAL | NASIONAL | BERITA

Jumat, 19 Jun 2015 20:55 WIB

Author

Ninik Yuniati

Tolak Revisi UU KPK,  Anggota  DPR Nilai Jokowi Pengecut

Illustrasi

KBR, Jakarta- Komisi hukum DPR tetap akan membahas usulan revisi UU KPK, kendati ada penolakan Presiden Joko Widodo. Anggota komisi hukum Nasir Djamil mengatakan, penolakan tersebut menunjukkan presiden tidak paham dan hanya upaya pencitraan. Kata dia, presiden tidak perlu khawatir revisi akan melemahkan KPK. Sebab, revisi pasti dibahas bersama pemerintah, DPR dan para pakar.

"Itu menunjukkan bahwa Presiden itu tidak ngerti, dan tidak paham bagaimana upaya kita melakukan pembaharuan hukum nasional. Jadi kekhawatiran itu tidak beralasan. Jadi presiden pemberani dong! Jangan pengecut! DPR kan punya kewenangan untuk membentuk undang-undang. Ini bukan persoalan menguatkan, melemahkan KPK, nggak lah, siapa (bilang)?" kata Nasir Djamil ketika dihubungi DPR, (19/6).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menolak usulan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini disampaikan Plt Ketua KPK, Taufiequrrahman Ruki seusai menggelar rapat terbatas bersama presiden sore tadi, di Kantor Presiden. Ruki mengatakan Presiden Joko Widodo menilai 5 pasal yang masuk revisi tersebut, justru melemahkan lembaganya. 

Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending