KBR, Jakarta - Tim Panitia Seleksi KPK menetapkan empat kriteria utama bagi calon pimpinan KPK di luar kriteria dalam UU tentang KPK. Salah satunya calon pimpinan KPK harus memiliki kompetensi atau kemampuan individu. Juru bicara Tim Pansel KPK, Betty Alisjahbana mengatakan, tim tidak menekankan kuantitas jumlah pendaftar melainkan kualitasnya.
"Selain yang ada di UU, kita juga melihat empat kriteria, pertama integritas yang tinggi, kedua kepemimpinan dan manajemen yang ditunjukkan dengan rekam jejak, kemudian ketiga independen," kata Betty Alisjahbana di KBR Pagi, Jumat (5/6/2015).
Dalam seleksi tersebut, Tim Pansel banyak melibatkan insititusi dan masyarakat sipil.
"Yang keempat adalah kompetensi. Kompetensi ini sendiri kita sedang mendefinisikan, jadi KPK sendiri sudah melakukan kajian dan menyampaikan ada 17 kompetensi yang dibutuhkan oleh KPK," tambahnya.
Hari ini, 5 Juni, seleksi pimpinan KPK resmi dibuka. Panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sejumlah nama kandidat calon pimpinan.
Juru bicara Tim Pansel KPK, Betty Alisjahbana menambahkan, sudah melakukan dialog dengan bekas Tim Pansel, termasuk KPK dan bekas komisioner.
Pekan depan, tim akan bertemu dengan Kapolri, pimpinan KPK dan PPATK. Sementara, pertemuan dengan BIN dan Kejagung tengah dijadwalkan.
Editor: Quinawaty Pasaribu