KBR, Jakarta - Kepala Kepolisian Indonesia Badrodin Haiti dinilai tidak tanggap atas pembangkangan anak buahnya Kabareskrim Budi Waseso yang menolak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Belakangan, pernyataan Budi Waseso diralat setelah mendapat desakan publik.
"Pernyataan yang sempat disampaikan Budi Waseso mestinya atasannya langsung bergerak. Atasannya mestinya langsung menyatakan akan memberikan sanksi kepada bawahannya. Itu yang harus dilakukan. Jadi misalnya, Kabareskrim pada kesempatan pertama menyatakan tidak mau menyerahkan LHKPN, nah Kapolri pada saat itu seharusnya langsung menyatakan bahwa akan memberikan sanksi," jelas Taufik Basari kepada KBR, Rabu (3/6/2015).
Praktisi Hukum Taufik Basari mengatakan tidak adanya sanksi dalam
Undang Undang LHKPN mengharuskan atasan menjadi pengawas langsung
kepatuhan anak buahnya melaporkan hartanya. Seharusnya, tepat
setelah pernyataan pertama Budi Waseso menolak melaporkan LHKPN, saat
itu juga Kapolri harus memberi sanksi.
"Tapi sayangnya itu tidak
dilakukan. Yang ada malah menunggu desakan publik terlebih dulu. Baru
kemudian muncul revisi akan menyerahkan (LHKPN). Semestinya itu seperti
itu, begitu anak buah memberikan pernyataan yang isinya melanggar atau
membangkang Undang Undang, atasannya harus segera bertindak," tambahnya.
Taufik Basari menambahkan, meski Budi
Waseso melunak dengan menjanjikan bakal melaporkan LHKPN, Kapolri
Badrodin Haiti tetap diminta menyampaikan sikapnya jika hal serupa
terjadi lagi di tubuh kepolisian. Ini dilakukan agar penolakan serupa
tidak terjadi lagi.
"Harus ada sikap dari Kapolri Badrodin Haiti terhadap pernyataan
Kabareskrim, jika itu terjadi lagi di dalam tubuh kepolisian apa yang
akan dilakukan oleh Kapolri supaya tindakan serupa tidak berulang,"
tandas Taufik kepada KBR.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Mabes Polri, Budi Waseso mengaku
tidak akan melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). Sebab, dia khawatir banyak pihak menilai dirinya tidak jujur saat
mengisi LHKPN.
Dia bahkan menantang KPK untuk membentuk tim untuk menelusuri harta kekayaannya. Namun belakangan, setelah muncul desakan dari publik, Budi Waseso menarik ucapannya dan menyatakan bakal melaporkan LHKPN-nya pada KPK.
Editor: Quinawaty Pasaribu