KBR, Jakarta - Tim Satgas Anti Illegal Fishing masih memroses dugaan pelanggaran pidana ratusan kapal milik lima grup besar perusahaan perikanan. Sebelumnya, Menteri KKP Susi Pudjiastuti mencabut izin lima perusahaan besar ini.
Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Mas Ahmad Santosa mengatakan, dugaan
pidana ini akan ditindaklanjuti bersama penegak hukum lain.
"Lima
grup adalah grup memiliki armada kapal cukup banyak. lalu kemudian,
modus pelanggarannya berbagai macam. Ada double register, mematikan CMS,
keluar fishing ground, transhipment, menggunakan ABK asing, itu kan
ngga boleh. Itu kejahatan perikanan, tapi ada juga kejahatan lain,"
jelas Mas Ahmad Santosa kepada KBR, Selasa (23/6/2015).
Sebelumnya,
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mencabut izin 5
perusahaan perikanan skala besar. Izin yang dicabut antara lain Surat
Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan
(SIKPI) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Kelima perusahaan tersebut adalah PT Maritim Timur Jaya (MTJ) di Tual
Maluku, PT Dwikarya Reksa Abadi di Wanam (Papua), PT Indojurong Fishing
Industry di Penambulai (Maluku), PT Pusaka Benjina Resources/PBR
(Maluku), dan PT Mabiru Industry (Maluku).
Editor: Citra Dyah Prastuti