KBR, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) disarankan menyusun mekanisme sanksi atas sejumlah tayangan yang melanggar aturan penyiaran. Koordinator Divisi Penelitian Remotivi, Muhamad Heychael mengatakan, mekanisme sanksi itu bisa berupa kewajiban kepada stasiun televisi untuk menayangkan sanksi tersebut.
"Notice itu membantu masyarakat untuk tahu bahwa tayangan itu kena hukuman. Tayangan itu harus dipakai untuk melakukan media literasi," kata Muhammad Heychael kepada KBR, Rabu (6/3/2015).
Heychael juga mengatakan, dengan begitu masyarakat akan dididik untuk menonton tayangan yang bermutu.
"Dari dulu saya selalu menyayangkan kenapa ketika membuat sanksi, tidak ditayangkan di televisi. Misalnya, Fesbukers abis penghentian sementara, itu tidak dijelaskan kenapa kami tidak tayang. Itu harus ada notice," tambahnya.
Sebelumnya, ajang penghargaan tahunan Panasonic Awards mendapatkan sejumlah kritik. Ini lantaran acara tersebut memberikan penghargaan kepada program-program yang sudah mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena isi tayangannya melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Semisal program Yuk Keep Smile yang sudah diberhentikan KPI, tetapi masuk nomine. Ada juga program sinetron 7 Manusia Harimau yang ditegur keras KPI malah jadi pemenang.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Sanksi KPI Harus Disiarkan ke Publik
Mekanisme sanksi itu bisa berupa kewajiban kepada stasiun televisi untuk menayangkan sanksi tersebut.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). ANTARA FOTO
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai