KBR, Jakarta - Abraham Samad hadir sebagai saksi dalam persidangan
permohonan praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan. Pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengatakan
akan memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai Pimpinan KPK tahun
2012.
"Berkaitan dengan posisi saya sebagai Ketua KPK, banyak hal yang saya bisa jelaskan mengenai keberadaan Novel Baswedan di dalam dan kemudian juga mungkin intinya mengenai surat pimpinan KPK kepada pimpinan Polri berkaitan penundaan pemeriksaan Novel," kata Abraham Samad di PN Jaksel, Kamis (4/6/2015).
Selain itu, kata dia, dirinya juga akan menyinggung tentang surat
KPK kepada Polri tentang penundaan pemeriksaan Novel Baswedan.
"Tapi banyak hal lagi yang akan
saya jelaskan," tambah Abraham Samad.
Abraham
Samad hadir di sidang PN Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB. Selain
Abraham Samad, ada empat saksi dan ahli yang telah hadir.
Antara lain, Taufik Baswedan dari keluarga Novel, Wisnu Ketua RT,
Budayawan Frans Magnis Suseno, dan pakar hukum pidana Fahrizal.
Pihak
termohon, dari Polri, sempat memprotes keberadaan Taufik karena memiliki
hubungan keluarga dengan Novel. Namun, Hakim Tunggal Suhairi tetap
mengizinkan Taufik bersaksi.
Editor: Quinawaty Pasaribu