KBR, Jakarta- Penyidik KPK, Novel Baswedan menuding
Bareskrim sengaja mengeluarkan keterangan saksi-saksi terkait pokok perkara
untuk mengecoh penilaian hakim terkait pengajuan Praperadilannya. Salah seorang
kuasa hukum, Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu mengatakan, dari 8 orang saksi
yang dihadirkan Bareskrim Polri hari ini hanya satu orang yang sesuai dengan
alasan pengajuan gugatan Praperadilan.
Kata dia, ini merupakan kecurangan yang disengaja oleh pihak Bareskrim Polri untuk kembali melempar isu kepada publik soal peristiwa yang terjadi tahun 2004 silam. Pasalnya dalam sidang praperadilan, kliennya tidak punya hak pembelaan.
“Jadi ini mereka sengaja mengeluarkan bukti-bukti yang mereka juga tahu bahwa ini sebenarnya tidak pada waktunya dan tidak pada tempatnya. Tetapi itu memang sengaja tujuannya adalah satu, yaitu untuk mengecoh yang penting ini diketahui publik saja lah. Bahwa ini loh perkaranya, ini loh saksinya," ujarnya kepada wartawan usai sidang, Jumat (6/5).
Tetapi melihat ada sisi yang lain bahwa ini sesungguhnya
adalah bentuk dari ketidakyakinan tergugat bahwa kasus ini layak dinaikan. Pertanyaannya
sederhana, kalau semuanya diperlihatkan disini lalu apalagi yang mau disimpan
di proses persidangan sudah nyaris tidak ada,” tambahnya lagi.
Sebelumnya, sidang lanjutan gugatan praperadilan penyidik KPK, Novel Baswedan hari ini dilanjutkan. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan 6 orang saksi fakta dan satu orang saksi ahli dari pihak kepolisian. Salah seorang tim biro hukum Bareskrim Mabes Polri, Joel Baner Tundan mengatakan, ke tujuh orang saksi tersebut di antaranya, pakar hukum pidana, Khoirul Huda, penyidik Polda Bengkulu, dan seorang korban.
Menurutnya, satu saksi ahli saja sudah cukup bagi
mereka untuk diajukan dalam sidang yang sudah memasuki hari kelima ini.
Karena kata dia, pendapat saksi ahli yang diajukan oleh pihak novel
kemarin cukup menguntungkan pihaknya.
Editor: Dimas Rizky