Bagikan:

Saksi Bahas Pokok Perkara, Novel : Bareskrim Curi Start

Penyidik KPK, Novel Baswedan tuding Bareskrim sengaja keluarkan keterangan saksi-saksi terkait pokok perkara untuk mengecoh penilaian hakim terkait pengajuan Praperadilannya.

BERITA | NASIONAL

Jumat, 05 Jun 2015 21:26 WIB

Author

Ade Irmansyah

Penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: Antara

Penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Penyidik KPK, Novel Baswedan menuding Bareskrim sengaja mengeluarkan keterangan saksi-saksi terkait pokok perkara untuk mengecoh penilaian hakim terkait pengajuan Praperadilannya. Salah seorang kuasa hukum, Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu mengatakan, dari 8 orang saksi yang dihadirkan Bareskrim Polri hari ini hanya satu orang yang sesuai dengan alasan pengajuan gugatan Praperadilan.

Kata dia, ini merupakan kecurangan yang disengaja oleh pihak Bareskrim Polri untuk kembali melempar isu kepada publik soal peristiwa yang terjadi tahun 2004 silam. Pasalnya dalam sidang praperadilan, kliennya tidak punya hak pembelaan.

“Jadi ini mereka sengaja mengeluarkan bukti-bukti yang mereka juga tahu bahwa ini sebenarnya tidak pada waktunya dan tidak pada tempatnya. Tetapi itu memang sengaja tujuannya adalah satu, yaitu untuk mengecoh yang penting ini diketahui publik saja lah. Bahwa ini loh perkaranya, ini loh saksinya," ujarnya kepada wartawan usai sidang, Jumat (6/5).

Tetapi melihat ada sisi yang lain bahwa ini sesungguhnya adalah bentuk dari ketidakyakinan tergugat bahwa kasus ini layak dinaikan. Pertanyaannya sederhana, kalau semuanya diperlihatkan disini lalu apalagi yang mau disimpan di proses persidangan sudah nyaris tidak ada,” tambahnya lagi.

Sebelumnya, sidang lanjutan gugatan praperadilan penyidik KPK, Novel Baswedan hari ini dilanjutkan. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan 6 orang saksi fakta dan satu orang saksi ahli dari pihak kepolisian. Salah seorang tim biro hukum Bareskrim Mabes Polri, Joel Baner Tundan mengatakan, ke tujuh orang saksi tersebut di antaranya, pakar hukum pidana, Khoirul Huda, penyidik Polda Bengkulu, dan seorang korban.

Menurutnya, satu saksi ahli saja sudah cukup bagi mereka untuk diajukan dalam sidang yang sudah memasuki hari kelima ini. Karena kata dia, pendapat saksi ahli yang diajukan oleh pihak novel kemarin cukup menguntungkan pihaknya.

Editor: Dimas Rizky

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending