KBR, Jakarta - Saksi ahli Bareskrim Polri sekaligus Pakar
Hukum Pidana, Khoirul Huda memastikan presiden tidak bisa memerintahkan
penyidik menghentikan suatu kasus. Pasalnya menurut dia presiden bukan
atasan penyidik. Khoirul juga menambahkan penyidikan suatu kasus adalah bagian dari sistem peradilan
pidana yang tidak berpengaruh dengan kekuasaan Presiden.
Selain itu kata dia, pemberhentian suatu kasus harus didasarkan pada dikeluarkannya SP3 yang dikeluarkan oleh penyidik penegak hukum. Dalam kasus Novel kata dia, belum ada surat SP3 yang dikeluarkan oleh POLRI. Oleh karenanya penyelidikan harus tetap dilakukan.
“Saya katakan tadi Presiden itu bukan atasan penyidik, dia atasan Kapolri. Dalam kaitan dengan Kapolri dia bisa perintah Kapolri, siapa jadi Kapolda, siapa jadi Kabareskrim Presiden boleh prtintahkan Kapolri siapa yang bakal isi jabatan itu. Tetapi berkenaan dengan penyidikan, Presiden tidak punya kewenangan itu. Saya katakan tadi penyidikan itu bagian dari sistem peradilan pidana, peradilan pidana itu adalah kekuasaan kehakiman. Sehingga tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan manapun termasuk kekuasaan presiden dalam hal ini. nah sebenarnya perintah yang seperti itu bisa dikatakan Presiden melanggar undang-undang dan melanggar sumpah jabatannya. Yang paling pasti adalah penyidikan tidak bisa dihentikan atas perintah Presiden,” ujarnya kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).
Sebelumnya, kemarin Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Abraham Samad mengakui belum ada surat resmi penghentian
penyidikan terhadap kasus Novel Baswedan. Ini dilontarkan Abraham Samad ketika
menjadi saksi permohonan praperadilan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan.
Namun kata dia, putusan penghentian tersebut merupakan instruksi langsung dari bekas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012 silam. Instruksi tersebut muncul setelah digelar perundingan antara Presiden, Pimpinan KPK dan Kapolri Timur Pradopo.
Editor: Malika