KBR, Pasuruan - Pemerintah membebaskan biaya tarif tol untuk kendaraan bermotor roda dua di Jembatan Nasional Surabaya - Madura (Suramadu), Jawa Timur. Presiden Joko Widodo mengatakan, pembebasan tarif ini dilakukan setelah dirinya meminta kepada Menteri BUMN, Rini Soemarno dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono. Pembebasan ini sendiri mulai berlaku sejak dini hari nanti 13 Juni 2015 pukul 00.00 WIB.
"Saya sudah perintahkan agar membebaskan tarif tol utuk golongan enam untuk kendaraan bermotor roda dua. Di jalan Tol Jembatan Suramadu. Karena saya dengar masyarakat dan gubernur diitung-itung lagi bisa. Roda empat tidak. Ini menyangkut pergerakan ekonomi dan pergerakan manusia," ujar Jokowi di Pasuruan, Jawa Timur.
Sebelumnya, kendaraan bermotor roda dua yang masuk golongan enam di Tol Jembatan Surabaya - Madura (Suramadu), dikenakan tarif Rp3.000 setiap kali melintas.
Jembatan Nasional Suramadu adalah penghubung Pulau Jawa dan Pulau Madura, Jawa Timur. Jembatan ini merupakan jembatan terpanjang di Indonesia dengan panjang mencapai 5.438 meter. Jembatan Suramadu dibangun di era Presiden Megawati Soekarnoputri, dan diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada 2009 lalu.
Editor: Sindu Dharmawan
Roda Dua Gratis Lintasi Jembatan Suramadu
Pembebasan ini sendiri mulai berlaku sejak dini hari nanti 13 Juni 2015 pukul 00.00 WIB.

Jembatan Suramadu. Foto: Antara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai