KBR, Jakarta - Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM menilai rencana
revisi UU KPK yang diputuskan dalam rapat paripurna DPR merupakan
serangan terhadap upaya pemberantasan korupsi. Peneliti Pusat Kajian
Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim mengatakan rencana revisi yang masuk dalam prioritas legilasi nasional menandakan
ada upaya untuk mengamputasi kewenangan KPK melalui revisi pasal-pasal
penting.
"Apa
kata yang tepat untuk menggambarkan itu kecuali ini serangan yang amat
vulgar terhadap pemberantasan korupsi. Nah, revisi undang-undang bukan
sesuatu yang haram karena itu bagian dari tugas dan kewenangan DPR,
tugas legislasi, boleh-boleh saja hanya belakang ini materi revisinya
seperti mengamputasi," jelas Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas
Hukum Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim kepada KBR, Selasa (23/6/2015).
Sebelumnya,
dalam rapat paripurna DPR yang diputuskan siang tadi diputuskan revisi
UU KPK masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2015. Artinya, revisi UU
tersebut wajib dibahas pada periode masa sidang tahun ini. Menanggapi
hal itu, pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi menilai, tidak ada
urgensi untuk melakukan revisi UU KPK. Karena menurut dia, hal yang
penting adalah melakukan revisi KUHP, KUHAP dan UU Tipikor.
Editor: Malika