Bagikan:

Resmi! Dahlan Iskan Tersangka Pembangunan Gardu Induk PLN

Disangka korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013.

BERITA | NASIONAL | NASIONAL

Jumat, 05 Jun 2015 17:28 WIB

Author

Rio Tuasikal

Resmi! Dahlan Iskan Tersangka Pembangunan Gardu Induk PLN

KBR, Jakarta- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan bekas Dirut PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka korupsi gardu induk PLN. Dahlan sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Juru Bicara Kejati DKI, Waluyo, mengatakan Dahlan disangka korupsi dalam pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Kejaksaan akan memeriksa Dahlan sebagai tersangka pekan depan.

"Pada saat pelaksanaan pembangunan gardu itu, dia sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam Tupoksinya dia sebagai KPA," ujar Waluyo kepada KBR, Jumat (5/6/2015) sore.

"Pembayaran-pembayaran itu semuanya melalui KPA, hal ini diatur Perpres," jelasnya.

Waluyo menjelaskan, Dahlan disangka melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Dahlan terancam penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar rupiah.

Sebelumnya, bekas menteri BUMN ini diperiksa penyidik Kejaksaan, Kamis (4/6/2015) kemarin. Dahlan pernah mangkir dua kali dari panggilan. Dahlan diperiksa lagi Jumat (5/6/2015) ini dan ditetapkan sebagai tersangka.  

Editor: Dimas Rizky

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending