KBR, Jakarta- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan bekas Dirut PLN Dahlan Iskan sebagai tersangka korupsi gardu induk PLN. Dahlan sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Juru Bicara Kejati DKI, Waluyo, mengatakan Dahlan disangka korupsi dalam pembangunan gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013. Kejaksaan akan memeriksa Dahlan sebagai tersangka pekan depan.
"Pada saat pelaksanaan pembangunan gardu itu, dia sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam Tupoksinya dia sebagai KPA," ujar Waluyo kepada KBR, Jumat (5/6/2015) sore.
"Pembayaran-pembayaran itu semuanya melalui KPA, hal ini diatur Perpres," jelasnya.
Waluyo menjelaskan, Dahlan disangka melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Dahlan terancam penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar rupiah.
Sebelumnya, bekas menteri BUMN ini diperiksa penyidik Kejaksaan, Kamis (4/6/2015) kemarin. Dahlan pernah mangkir dua kali dari panggilan. Dahlan diperiksa lagi Jumat (5/6/2015) ini dan ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Dimas Rizky