Bagikan:

PPATK: KPK Masih Perlu Penyadapan

Penyadapan dianggap mampu menanggulangi korupsi yang masif.

BERITA | NASIONAL

Jumat, 26 Jun 2015 14:46 WIB

Kepala Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf. Foto: Antara

Kepala Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf. Foto: Antara

KBR,Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Yusuf, menolak UU Komisi Pemberantasan Korupsi direvisi saat ini, terutama soal penyadapan dan penuntutan.

Pasalnya, kata dia, tingkat korupsi di Indonesia masih sangat masif. Hal itu bisa ditanggulangi dengan penyadapan yang dilakukan KPK sekarang ini.

"Instrumen penyadapan masih sangat diperlukan. Karena kalau tidak, nanti kita susah menangkap koruptor-koruptor jahat itu," ujarnya kepada wartawan di Gedung PPATK, Jumat (26/6/2015) siang.

Dia mencontohkan, KPK bisa melakukan operasi tangkap tangan di Musi Banyuasin beberapa hari yang lalu karena melakukan penyadapan.

“Karena korupsi masih masif dan masuk kejahatan luar biasa, perlu upaya ekstra juga yang luar biasa sifatnya. Kalau mau revisi nanti kedepan saja ketika sudah baik kondisinya,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Rapat Paripuran DPR resmi memutuskan untuk membahas revisi UU KPK tahun 2015 ini.
 Presiden Joko Widodo sudah menolak hal ini karena menganggap revisi akan melemahkan lembaga anti-rasuah itu.

Editor: Rio Tuasikal

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending