KBR, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, dana Rp. 2 miliar yang dibekukan lembaganya berkaitan dengan aliran dana teroris terkait dengan aktivitas kelompok Taliban dan Al Qaeda. Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan, dana yang dibekukan pada Mei itu, mengacu pada data-data nama yang dikeluarkan PBB untuk urusan pemberantasan terorisme. Hingga kini, kata dia, aliran dana terorisme masih terpantau, baik dari dalam maupun luar negeri.
"Terakhir Mei 2015 kita bekukan nama-nama yang ada dalam list PBB. Tetapi dia secara berkala tambah lagi atau dia keluar dari daftar nama tersebut, mungkin karena orang itu sudah ikut program deradikalisasi dan sebagainya. Jadi cerita dana Rp. 2 miliar ini mengenai UNSC 1267 atau Taliban dan Al Qaeda," jelas Wakil Ketua PPATK Agus Santoso kepada KBR, Senin (29/6).
Agus Santoso menambahkan, dulu pendanaan terorisme kebanyakan dari perseorangan. Namun, saat ini banyak yang terlacak menggunakan rekening perusahaan atau korporasi. PPATK juga mengklaim sudah menemukan modus aliran uang pendanaan terorisme.
Sebelumnya, PPATK membekukan dana terorisme sekitar Rp. 2 miliar. Dana yang terakhir dibekukan pada bulan Mei itu diduga untuk mendanai gerakan terorisme baik di Indonesia maupun luar negeri.
Editor: Rony Sitanggang