KBR, Jakarta- Kepolisian Indonesia (Polri) mengklaim instruksi Presiden SBY
terkait kasus Novel Baswedan bukan penghentian, melainkan penundaan.
Kuasa hukum Polri Joel Banner Toendan mengatakan, kasus tersebut ditunda
karena dinilai waktunya tidak tepat. Kata dia, instruksi presiden
tersebut juga tidak memiliki kekuatan hukum. Ini lantaran tidak diikuti
dengan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Kan
proses penghentian itu kan harus diikuti dengan surat perintah
penghentian penyidikan, biar ada kepastian hukum, kalau belum ada itu
kan berarti perkaranya masih terbuka dong. Satu saat bisa dinaikkan,
kenapa? juga menyangkut kepentingan pencari keadilan juga, korban,
bagaimana kalau tidak diperhatikan korbannya, waduh, karena
mentang-mentang mantan polisi, jadi nggak diproses, salah juga Polri,"
kata Joel Banner di PN Jaksel, (4/6).
Kuasa Hukum Polri Joel
Banner Toendan menambahkan, bahkan presiden sekalipun tidak boleh
mengintervensi proses penyidikan. Namun, ia tidak bersedia berkomentar
terkait Polri yang meloloskan Novel sebagai penyidik KPK. Kata dia, itu
merupakan bagian kebijakan pimpinan Polri pada waktu itu.
Sebelumnya, saat menjadi saksi Novel, ketua KPK nonaktif Abraham Samad menyebut bekas presiden SBY memerintahkan Kapolri Timur Pradopo untuk menghentikan kasus yang melibatkan Novel Baswedan. Instruksi itu muncul setelah digelar perundingan antara Presiden, Pimpinan KPK dan Kapolri Timur Pradopo pada 2012 lalu.
Editor: Dimas Rizky