KBR, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Polri menilai isi simpulan Tim Hukum Novel melebar dari yang digugat.
Kuasa Hukum Polri, Ricky Sitohang mengatakan
seharusnya tim hukum Novel fokus kepada perkara penangkapan dan penahanan saja,
tidak perlu sampai kepada penyitaan dan penggeledahan.
"Kita tahu di praperadilan 37 tentang tidak sahnya penangkapan dan
penahanan. Nah ternyata tadi dalam kesimpulan sampai masuk ke penggeledahan dan
penyitaan berbeda dengan substansi yang diharapkan. Kalau sepeti itu kenapa ada
praperadilan 44, kenapa tidak sekaligus saja, penangkapan penahanan, penyitaan
dan penggeledahan," kata Ricky usai sidang praperadilan Novel di PN
Jaksel, Senin (8/6/2015).
Sebelumnya, dalam sidang, Tim Hukum Novel menyampaikan sejumlah hal terkait
penyitaan dan penggeledahan. Salah satunya adalah peristiwa saat penangkapan
pada 1 Mei lalu, penyidik Polri naik hingga ke lantai 2 tanpa diminta oleh
Novel. Muji menilai hal ini sudah termasuk dalam penggeledahan oleh karena itu
saling berkaitan dan perlu dijadikan analisis.
Menanggapi komentar
tersebut, Muji mengatakan justru pihak Kepolisian yang melakukan pelebaran
substansi. Ia merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan Kasus Novel yang dijadikan
bukti pada sidang minggu lalu, Rabu (3/6/2015). Menurut dia, hal tersebut sudah
melenceng dari kompetensi praperadilan.
Sebagai informasi, Hakim Ketua Zuhairi memutuskan untuk melanjutkan sidang pada
besok, Selasa (9/6/2015) pukul 15.00 WIB, dengan agenda putusan.
Editor: Citra Dyah Prastuti