KBR, Jakarta- Bareskrim akui kesulitan menjerat dua eks pejabat BP Migas yaitu Djoko Harsono dan Raden Priyono untuk tindak pidana pencucian uang dalam kasus penjualan kondensat kepada PT TPPI. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Victor Simanjuntak mengatakan hal tersebut dikarenakan pihaknya belum menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) kedua tersangka tersebut dari KPK.
"Sebenarnya sangat kita butuhkan data LHKPN sehingga kita mempunyai data awal dari yang bersangkutan. Dari situ kita bisa mengembangkan," jelas Victor di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (18/6/2015).Menurut dia, pihaknya telah meminta kepada KPK sejak 3 minggu yang lalu. Victor mengatakan dengan LHKPN pihaknya mempunyai data-data awal untuk menjerat tersangka dengan tindak pencucian uang.
Namun, Victor meyakinkan bahwa pihaknya akan tetap menyidik dugaan adanya tindak pencucian uang. Meski, kata dia, bisa saja dalam waktu dekat yang dipidanakan terlebih dahulu adalah kasus korupsinya.
"TPPU-nya tetap ada tapi kalau saya lihat sekarang begitu lamban penelusuran ini karena kita belum dapat data valid dari PPATK dan kita juga belum dapatkan LHKPN. Nah kalau pencarian aliran dana ini lama kita urus korupsinya dulu," jelas Victor.
Sebelumnya,
Victor mengatakan kepolisian telah mendapat hasil dari analisis Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengenai aliran dana.
Dimana ditemukan aliran dana terjadi di dalam
lingkar PT TPPI dengan modus dari rekening 1 ke rekening lainnya,
mengatasnamakan perusahaan tersebut.
Kasus ini bermula pada tahun 2009, saat BP Migas menunjuk langsung TPPI dalam penjualan kondensat bagian negara. Tindakan ini dinilai melanggar keputusan BP Migas tentang pedoman penunjukkan penjual minyak mentah dan pembentukan tim penunjukkan penjualan. Diperkirakan kerugian negara akibat kasus ini sekitar Rp 2 triliun.
Editor: Dimas Rizky