KBR, Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung mencecar bekas Menteri BUMN Dahlan Iskan dengan 32 pertanyaan dalam dugaan korupsi pengadaan mobil listrik sebesar Rp 32 miliar di tiga BUMN.
Menurut Kepala Sub Direktorat Penyidikan Pidana Khusus
Kejagung, Sarjono Turin, puluhan pertanyaan itu seputar kegiatan pengadaan
mobil listrik. Namun, bekas Menteri BUMN era SBY itu lebih banyak menjawab lupa
saat ditanya jaksa penyidik.
"Jadi, siapa berbuat apa tentu dari hasil pemeriksaan inilah yang
menentukan nanti. Dalam penyidikan ini sudah ditetapkan dua orang tersangka
berinisial A dan D. Jadi sementara waktu kita masih mendalami apakah peran dari
pada bekas menteri ini apakah terlibat langsung dalam kegiatan itu atau yang
memberikan perintah," jelas Sarjono Turin di Gedung Bundar Kejaksaan
Agung, Rabu (17/6/2015).
Sementara itu kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril
Ihza Mahendra menganggap pengadaan 16 mobil listrik oleh tiga BUMN tak bisa
disebut sebagai korupsi.
Menurut Yusril, unsur-unsur tindak pidana korupsi
tidak terpenuhi dalam kasus itu. Dalam pengadaan ini, peran Kementerian BUMN
juga tak banyak. Sebab, Kementerian hanya sebagai inisiator proyek mobil
listrik. Sebagai inisiator, Kementerian menawarkan solusi kepada pemerintah agar
proyek itu dibiayai menggunakan dana sponsorship, bukan CSR dari
perusahaan-perusahaan BUMN.