KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memanggil manajeman perusahaan PT Wahana Pamunah Limbah, pasca disegel pemerintah kemarin. Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan meski berizin, namun perusahaan dinilai menyalahi prosedur pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun B3. Seperti menimbun dan membuang limbah ke lingkungan sekitar pabrik.
"Pemantauan kami di lapangan. Sebagian limbah tersebut, tidak diolah tetapi di timbun dan di buang ke lingkungan sekitar. Ini bagi kita melanggar ya. Kemarin kita sudah periksa di lapangan, dan juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada manajem PT Wahana Pamunah Limbah''
Rasio Ridho menambahkan, selain akan menjerat perusahaan dengan pidana kejahatan lingkungan, pemerintah juga akan memaksa perusahaan, untuk melakukan pemulihan lingkungan yang sudah tercemar. Jika terbukti bersalah, pengusaha bisa dikenai sanksi minimal tiga tahun penjara dan denda tiga miliar.
Seperti diketahui limbah B3 berbahaya bagi kesehatan manusia.
Semisal orang yang terpapar merkuri terus menerus, bisa mengakibatkan kelumpuhan parsial,
bibir sumbing hingga bentuk kepala abnormal. Bahkan untuk jenis B3 tertentu, limbah B3 bisa
memicu kanker.
Editor: Malika