KBR, Jakarta - Pemerintah tidak siap terlibat dalam pembahasan revisi Undang-undang KPK yang diputuskan masuk dalam prolegnas prioritas DPR tahun ini. Hingga kini pemerintah belum menyiapkan rancangan dan rencana naskah akademik terbaru dari UU tersebut.
"Kami belum punya draftnya karena bukan kami inisiatornya. Kalau draf yang dulu sih ada, lima tahun yang lalu 2014 sebelumnya itu ada, itukan yang lama. Tetapi perkembangan demi perkembangan sudah berjalan," ujar Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM, Enny Nurbaningsih kepada KBR.
Dia menegaskan, pembahasan revisi UU KPK ini bukan diinisiasi pemerintah. DPR bisa membaca risalah rapat rencana pembahasan undang-undang ini di Badan Legislatif DPR sebelumnya. "Jadi pikiran kita perlu kita positifkan dari pada kita negatif. Tidak ada sedikit pun niatan pemerintah untuk melemahkan posisi KPK. Karena bagaimana pun juga kita paham persis bahwa korupsi menjadi perhatian kita bersama sebetulnya," jelasnya.
Kemenkumham akan bersurat kepada pimpinan DPR terkait kesalahan penyebutan inisiator revisi UU KPK dalam paripurna DPR.
Pemerintah Tak Siap Bahas Revisi UU KPK
Inisiator pembahasan revisi UU KPK berada di DPR.

KPK
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai