KBR, Jakarta - Pemerintah mengancam batalkan izin perusahaan yang tidak bisa mencegah kebakaran di lahannya. Selain mencabut izin, lahan yang terbakar selanjutnya akan dikembalikan kepada negara.
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan
Baldan mengatakan, kebijakan ini merupakan salah satu cara untuk mencegah
kebakaran hutan dan lahan.
"Kami ingin mengeluarkan kebijakan bahwa kita akan mendiskualifikasi
izin. Kita keluarkan izin 40 ribu hektar, yang terbakar ada 15 ribu. 15 ribu
itu kita ambil, kembalikan kepada negara. Negara pun bertanggung jawab, dan ini
memberikan langkah preventif," kata Ferry di Kementerian LHK, (17/6/2015).
Ferry menambahkan, untuk mendeteksi perusahaan yang melanggar, Kementerian akan mengumpulkan data tentang
titik api, asap dan lahan yang terbakar. Tiga komponen tersebut menjadi dasar
penentuan tanggungjawab perusahaan.
"Kita mau mendapatkan gambaran overlay,
antara tiga hal, hotspot, asap, dengan lahan bekas kebakar, itu akan kelihatan.
Kita benar-benar nanti menemukan bahwa, titik api itu ada korelasi kuat dengan
lahan bekas kebakaran. Makanya kami tidak mau terpola pada asap," ujar
Ferry.
Editor: Citra Dyah Prastuti