KBR, Jakarta - LBH Jakarta tidak akan membuka posko pengaduan THR untuk Lebaran tahun ini. Pengacara LBH Jakarta, Muhammad Isnur, mengatakan pembukaan posko dari tahun ke tahun tidak membuahkan perubahan. Meski ada aduan, pemerintah seringkali tidak bertindak. Tahun ini, Isnur ingin pemerintah aktif menyusun regulasi baru.
"Malah jadi kayak ritual tahunan. Kami buka posko dan diurus oleh lembaga seperti LBH. Kami ingin sekarang berubah. Pemerintah yang lebih responsif, regulasi yang lebih kuat, perangkat yang lebih tegas," jelasnya kepada KBR, Sabtu (27/6/2015) siang. .
Pengacara LBH Jakarta, Muhammad Isnur, menjelaskan lembaganya tetap menerima aduan, namun bukan posko besar. Pihaknya siap menampung daftar perusahaan nakal yang tidak memberikan THR.
"Setiap tahun kok seperti begini terus ya? Polanya buka posko dan menerima pengaduan seperti biasa. Kami nggak mau seperti itu lagi," ujar Isnur kepada KBR.
Setiap tahun, posko LBH Jakarta menerima ribuan aduan. Modus paling umum adalah perusahaan melakukan PHK terhadap pekerja kontrak menjelang Lebaran, dan merekrut mereka lagi setelah hari raya.
Editor: Erric Permana