Bagikan:

Paripurna DPR Sepakat Revisi UU KPK Digarap Tahun Ini

DPR beranggapan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menyepakati revisi UU KPK

NASIONAL

Selasa, 23 Jun 2015 18:08 WIB

Paripurna DPR Sepakat Revisi UU KPK Digarap Tahun Ini

Gedung DPR RI (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Rapat Paripurna DPR menyepakati parlemen membahas Revisi Undang-undang KPK tahun ini. Ketua Badan Legislasi DPR, Sareh Wiyono mengklaim, pemerintah juga sudah menyepakati revisi UU KPK mendesak dan harus dikerjakan tahun ini. Kata dia, awalnya revisi UU ini belum masuk prolegnas prioritas karena dianggap belum mendesak. Namun kata dia, akhirnya pemerintah dan DPR sudah sepakat soal poin yang bakal dibahas dan dilakukan perubahan, terutama soal penyadapan dan kewenangan penuntutan.

“Badan Legislasi belum dapat menyetujui karena perubahan terhadap UU 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan korupsi yang sudah masuk dalam prolegnas 2015 dengan nomor urut 63 masih belum mendesak untuk dilakukan," ujarnya saat sidang paripurna, Selasa (23/6).

"Namun pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM berkomitmen untuk melakukan perubahan terhadap UU tentang KPK dengan beberapa alasan yang terkait dengan kewenangan penyadapan yang tidak melanggar HAM, kewenangan penuntutan yang perlu bersinergis dengan Kejaksaan, perlunya dibentuk dewan pengawas dan penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial,” jelasnya lagi.

Sebelumnya, banyak kalangan yang menganggap revisi ini adalah upaya pemerintah dan parlemen untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut. KPK tidak akan leluasa dalam menyadap, yang merupakan salah satu senjata utama KPK dalam memberantas korupsi.

Presiden dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu juga menolak usulan revisi UU. Ini disampaikan Plt Ketua KPK, Taufiequrrahman Ruki yang mengatakan Presiden menilai 5 pasal yang masuk revisi tersebut, justru melemahkan KPK. 

Editor: Dimas Rizky

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending