KBR, Jakarta - Panti Sosial Parartasih, akan melaporkan
dugaan pencemaran nama baik ke Kepolisian Jakarta Timur. Hal ini
dilakukan setelah alamat panti tersebut dicantumkan dalam akun media
sosial Instagram yang menjual bayi.
Pengacara Azas Tigor Nainggolan
mengatakan, panti ini tidak menjual bayi. Sehingga hal itu dinilai
sebagai pencemaran nama baik. Pihaknya akan membawa bukti surat izin panti
dari Kementerian Sosial. Dia juga membawa suster-suster yang jadi
pengelola panti tersebut.
"Sebetulnya
bisa pencemaran nama baik," ujar Azas kepada KBR, Sabtu (20/6/2015)
sore. "Nanti kita lihat saja bagaimana polisi mengenakan pasal untuk
menjerat pelaku yang menyebarkan informasi yang tidak benar tersebut,"
jelasnya.
Pengacara Azas Tigor Nainggolan menjelaskan, Panti
Sosial Bina Remaja Parartasih ini tidak menampung bayi. Panti ini hanya
menerima remaja puteri dari keluarga miskin atau dari keluarga yang
orang tuanya sudah berpisah.
Panti ini dikelola suster Gembala Baik di bawah Keuskupan Agung Jakarta. Tadi siang, beredar gambar akun Instagram @JualBayiMurah yang menjual bayi-bayi. Akun tersebut mencantumkan alamat Panti Parartasih. Panti tersebut langsung digerebek namun tidak ditemukan bayi-bayi.
Editor: Malika