KBR, Jakarta- Kementerian Perhubungan mengusulkan penerbitan aturan yang mengatur kewenangan Otoritas Pelabuhan mengatur
kegiatan 18 kementerian dan lembaga selama di pelabuhan. Menteri
Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan payung aturan itu, dipercaya mampu
memangkas lamanya waktu tunggu (dwelling time) di pelabuhan. Sebab akan
memperjelas alur koordinasi kegiatan bongkar muat.
"Pada
Pak Menko untuk mengusulkan kepada Pak Presiden, bahwa ada suatu
keputusan, entah itu keputusan presiden atau apalah yang sejenis, agar
otoritas pelabuhan menjadi koordinator dari 18 kementerian dan lembaga. Karena dalam Undang-undang Pelayaran memang otoritas pelabuhan yang di
bawah menteri perhubungan adalah koordinator dari seluruh kegiatan di
pelabuhan," ungkap Jonan kepada wartawan di Gedung BPPT, Jakarta, Kamis (18/6).
"Jadi termasuk operator dan kementerian lembaga yang ada di
pelabuhan. Kami mengusulkan sebaiknya dibikin Keppres supaya semua jadi
satu atap. Kalau hanya koordinasi begini, nanti akan naik turun, tidak
ada dasarnya," ujarnya lagi.
Menteri
Perhubungan Ignasius Jonan juga meminta Operator Pelabuhan menyediakan
tempat penimbunan yang lebih besar dengan memanfaatkan lahan yang ada.
Selain itu, kata dia, tarif peti kemas di pelabuhan harus dinaikkan agar
importir tidak berlama-lama menimbun barangnya di Pelabuhan Tanjung
Priok.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengancam mencopot para pejabat yang
masih lambat mengurus izin bongkar muat peti kemas kapal di pelabuhan.
Sebanyak 18 kementerian/lembaga melakukan kegiatan bongkar muat di
Pelabuhan Tanjung Priok. Dirinya menargetkan durasi bongkar muat peti
kemas (dwelling time) bisa mencapai 4,7 hari.
Percepatan pelayanan untuk barang impor dan ekspor ini menurutnya perlu
untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada 1 Januari 2016.
Jokowi ingin agar dwelling time pelabuhan di Indonesia menyamai dwelling
time negara lain, sekitar 4 hari.
Editor: Dimas Rizky