KBR, Jakarta – Permohonan uji materi mengenai pemberhentian Pimpinan KPK dinilai tidak tepat diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Sebab menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, hal itu bukan ranah MK.
Menurutnya, pencegahan kriminalisasi itulah yang harus dilakukan, terutama oleh pimpinan negara. Misalnya, kata dia, dengan mengeluarkan peraturan mengenai imunitas untuk tak dituntut pidana selama menjabat sebagai Pimpinan KPK.
“Ada upaya lain. Misalnya bagaimana kalau diatur supaya ada semacam kekebalan hukum, imunitas untuk suatu tindak pidana yang dilakukan sebelum dia menjadi komisioner KPK. Itu lebih masuk akal untuk dibicarakan ketentuan imunitas itu,” kata Agus dalam perbincangan KBR Pagi, Kamis (11/6/2015).
“Jadi, semua tindak pidana yang dilakukan sebelum menjadi komisioner, tidak bisa dilakukan proses penyidikan, penyelidikan, atau penuntuan selama dia menjadi komisioner,” jelas Agustinus.
Agustinus Pohan menambahkan, Undang-Undang KPK jelas sudah menuliskan ketentuan pemberhentian. Jika menjadi tersangka maka akan diberhentikan sementara, jika sudah menjadi terdakwa maka diberhentikan permanen.
Sebelumnya Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) dan Gerakan Mahasiswa Hukum Jakarta (GMHJ) meminta MK untuk menambah aturan mengenai pemberhentian Pimpinan KPK. Mereka berharap Pimpinan KPK baru bisa diberhentikan setelah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Gugatan tersebut dilatarbelakangi dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Editor: Quinawaty Pasaribu
Pakar: Uji Materi Pemberhentian Pimpinan KPK Bakal Ditolak
Permohonan uji materi mengenai pemberhentian Pimpinan KPK dinilai tidak tepat diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Lambang KPK. ANTARA FOTO
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai