Bagikan:

Mobil Dinas Dipakai Mudik, Ahok Tetap Larang

Ahok berpedoman pada surat edaran KPK yang melarangnya.

BERITA | NASIONAL

Jumat, 26 Jun 2015 15:11 WIB

Ilustrasi Mobil Dinas. Foto: Antara

Ilustrasi Mobil Dinas. Foto: Antara

KBR, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, tetap melarang PNS Jakarta memakai mobil dinas untuk mudik lebaran---meski Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Yuddy Chrisnandi, membolehkannya.

Basuki mengatakan, dia berpedoman pada surat edaran KPK di tahun-tahun sebelumnya agar pejabat dan kepala daerah tak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

“Saya patokan ikuti KPK saja. Kalau KPK edarannya bilang tidak boleh ya kita tidak boleh. Itu saja," katanya di Balaikota Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Menpan Yuddy melalui surat edaran memberi izin pada PNS untuk memakai mobil dinas dalam mudik lebaran. Dengan syarat, yang boleh menggunakan adalah PNS yang belum berkeluarga, tidak punya kendaraan pribadi, dan penghasilan yang relatif rendah.

Editor: Rio Tuasikal

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending