KBR, Bogor - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise mencurigai tersangka pembunuhan Engeline lain di lingkaran keluarga Margriet Megawe. Kepolisian Bali telah menetapkan Margriet dan Agus sebagai tersangka pembunuhan bocah tersebut. Penetapan itu membuktikan adanya konspirasi pembunuhan yang pernah Yohana ungkap.
Yohana menjelaskan, ke depan pihaknya menginginkan Indonesia memiliki aturan perlindungan anak seperti di luar negeri. Yakni aturan yang bisa menjerat orang yang membiarkan adanya tindak kekerasan.
"Saya sangat mencurigai keluarga itu sendiri, dan yang saya kesalkan kenapa tetangga-tetangga yang sudah tahu adanya kekerasan tidak melapor. Kalau di negara luar, jika tetangga tidak melaporkan itu juga bakal kena sanksi," katanya saat ditemui usai menghadiri seminar perlindungan anak di Hotel Savero, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (29/06) malam.
Senin lalu, Polda Bali menetapkan Margriet sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Engeline. Dia terancam penjara selama 20 tahun. Meski demikian, Margreit membantah melalui Kuasa hukum terkait semua tuduhan tiga saksi yang juga keluarga tersangka Margreit yang menyatakan dia melakukan pemukulan terhadap Engeline.
Dion Pongkor dari kantor pengacara Hotman Sitompul mengatakan tidak benar terjadi pemukulan oleh tersangka M seperti kesaksian Franky dan istrinya kemarin. Ia meminta saat sidang digelar nanti para saksi itu hadir di pengadilan agar bisa dibantah.
Editor : Sasmito Madrim