KBR, Jakarta- Pemerintah menyebut tak akan pandang bulu untuk menindak bagi siapapun yang terbukti menggunakan ijazah palsu dari Universitas Berkley. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, M Nasir mengatakan mereka yang menggunakan ijazah palsu, bisa dipidana.
"Jadi kalau menyangkut siapapun lah saya tidak menyebut dewan atau siapapun ini harus mempertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur yang ada. Bahwa sesuai dengan UU No 12 Tahun 2012, yang mengeluarkan kena pidana, penggunanya atau pemegangnya kalau sengaja juga kena pidana," jelas Nasir dalam jumpa pers di Gedung Dikti, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).
Selain itu, Nasir juga menyatakan semua ijazah yang dikeluarkan oleh Universitas Berkley akan dianggap palsu. Hal ini berbeda dengan putusan pada STIE Adhy Niaga yang mahasiswanya akan dibantu setelah proses penyelidikan selesai.
Kemudian Nasir juga mengatakan kasus ijazah palsu Universitas Berkley dilimpahkan kepada Kepolisian lantaran hanya mengantongi lembaga kursus, yang melanggara pasal 92 UU No. 12 Tahun 2012 mengenai perguruan tinggi.
Sebelumnya, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir menginspeksi mendadak kampus Universitas Berkley Jakarta. Kampus tersebut merupakan cabang dari University of Berkley Michigan yang dikelola bersama Lembaga Manajemen Internasional Indonesia (LMII).
Seusai inspeksi, Nasir menyatakan LMII adalah kampus bodong dan ijazah yang dikeluarkan merupakan ijazah palsu. Kemudian nama Menteri Pariwisata Arief Yahya diketahui setelah LMII mempublikasikan daftar alumni yang meraih gelar PhD dari kampus tersebut. Selain Arief, ada nama anggota DPR Komarudin Watubun dan pejabat publik lainnya.
Editor: Dimas Rizky
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai